Minggu, 30 Juli 2017

Beberapa Amalan selesai Khatam Quran

Beberapa Amalan Usai Mengkhatamkan Al-Qur’an

KIBLAT.NET – Mengkhatamkan al-Qur’an merupakan amalan yang senantiasa dijaga oleh orang-orang mukmin. Terlebih ketika berada di bulan Ramadan. Besarnya pahala yang dijanjikan oleh Allah ta’ala, membuat siapapun ingin berlomba-lomba dalam memperbanyak interaksinya dengan kitab suci. Bahkan momen khatmul qur’an (selesai membaca al-Qur’an dengan sempurna) termasuk salah satu waktu dimana seorang hamba dekat dengan Rabbnya, sehingga ia menjadi sarana yang tepat bagi seorang hamba untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah ta’ala..

Lalu amalan apa sajakah yang perlu dilakukan oleh seseorang saat selesai mengkhatamkan al-Quran? Berikut kajian para ulama fikih dalam menjawab pertanyaan ini.

    Berdoa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.

Terdapat tiga pendapat dari fuqaha empat mazhab mengenai masalah ini, yaitu:

    Setiap mengkhatamkan Al-Qur’an disunnahkan berdoa.

Ini pendapat fuqaha mutaakhirin dari mazhab Hanafi, sebagian fuqaha mazhab Maliki, mazhab Syafii dan Imam Ahmad. (Fatawa Qadhi Khan: I/164, Al-Burhan: I/472, Al-Mughni: I/801)

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Seseorang yang telah mengkhatamkan Al-Qur’an mempunyai doa yang mustajab…..” (Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad: IX/390)

Diriwayatkan juga bahwa Anas bin Malik ketika mengkhatamkan Al-Qur’an mengumpulkan keluarganya dan mendoakan mereka. (Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab Fadhailul Qur’an: X/490)

    Disunnahkan membaca doa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an di luar waktu shalat dan makruh ketika dalam shalat. Ini pendapat Fuqaha mutaqadimin mazhab Hanafi. (Al-Fatawa Al-Bazaziyah: IV/42)
    Tidak disyariatkan berdoa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an (bid’ah). Pendapat ini diambil oleh sebagian fuqaha mazhab Maliki karena para salaf tidak pernah mengamalkannya. (Al-Mi’yar: I/284.)

Pendapat yang rajih adalah tidak disyariatkannya berdoa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an di dalam shalat karena tidak ditemukan hadits dari Nabi Saw tentang hal ini. Adapun di luar waktu shalat tidak mengapa berdasarkan atsar dari Anas bin Malik.

    Mengundang keluarga dan teman ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.

BACA JUGA  Jangan Sampai Jahiliyah Terulang

Dari keterangan di atas, fuqaha mazhab Hanafi berpendapat bahwa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an di luar shalat disunahkan berdoa. Sebagian fuqaha mazhab Maliki, mazhab Syafii, dan mazhab Hambali membolehkan di dalam shalat. Mereka sepakat disunnahkannya mengumpulkan keluarga dan teman ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Dalil mereka adalah atsar sahabat Anas bin Malik bahwa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an beliau mengumpulkan keluarga dan teman kemudian berdoa untuk mereka. (Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab Fadhailul Qur’an: X/490)

    Mengulang surat Al-Ikhlas ketika mengkhatamkan Al-Qur’an

Terdapat dua pendapat dari fuqaha empat mazhab dalam masalah ini, yaitu:

    Tidak disyariatkan mengulang surat Al-Ikhlas ketika mengkhatamkan Al-Qur’an baik di dalam atau di luar shalat.

Ini pendapat Imam Ahmad dan sahabatnya. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang mensyariatkannya. (Al-Iqna’: I/148)

    Sunnah mengulang surat Al-Ikhlas ketika mengkhatamkan Al-Qur’an di dalam shalat.

Ini adalah pendapat sebagian besar fuqaha mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa surat Al-Ikhlas merupakan sepertiga Al-Qur’an. (HR Bukhari dalam Fadhailul Qur’an: VI/105)

Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama, yakni tidak disyariatkan membaca surat Al-Ikhlas ketika mengkhatamkan Al-Qur’an di dalam atau di luar shalat. Ibadah bersifat tauqifiyah, sehingga harus memiliki dalil yang mensyariatkannya.

    Berpuasa ketika mengkhatamkan Al-Qur’an

Sebagian fuqaha mazhab Syafii berpendapat sunnah berpuasa pada hari mengkhatamkan Al-Qur’an, dengan syarat hari itu bukan waktu yang dilarang untuk berpuasa. (Al-Itqan: I/145)

Mereka berpendapat dengan berdasarkan atsar tabiin bahwa Thalhah bin Ma’ruf, Hubaib bin Tsabit, dan Musayyib bin Rafi’ berpuasa pada hari mengkhatamkan Al-Qur’an.
BACA JUGA  Jangan Sampai Jahiliyah Terulang

Menurut Bakar bin Abdillah, pendapat ini tidak kuat karena amal tabiin bukanlah hujjah dalam Islam. Pendapat yang rajih adalah tidak disyariatkan berpuasa pada hari ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.

    Melanjutkan dalam mengkhatamkan Al-Qur’an dengan khataman berikutnya

Menyambung khatam Al-Qur’an (Washlul khitmah bi khitmatin ukhro) Mengenai masalah ini, fuqaha empat mazhab mempunyai dua pendapat:

    Tidak disyariatkannya menyambung khatam Al-Qur’an dengan melanjutkan bacaan kembali dari awal. karena hal tersebut tidak ada dalilnya. Inilah pendapat Imam Ahmad dan sahabatnya dan Ibnu Qoyim. (Al-Mughni 1/803, I’lamul Muwaqiin 4/306).
    Disunnahkan menyambung khitmah dengan khitmah yang lain. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah!, Perbuatan apa yang dicintai Allah SWT” Beliau menjawab, “Al haalu al murtahal” orang ini bertanya lagi, ‘Apa itu al-hal wal murtahal, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu yang membaca Alquran dari awal hingga akhir. Setiap kali selesai, ia mengulanginya lagi dari awal.” (HR. Tirmidzi)

Pendapat yang lebih kuat, yaitu jika meyakini menyambung khitmah dengan khitmah yang lain sebagai bentuk ibadah yang harus dilakukan maka ini tidak dibenarkan, karena ibadah harus berlandaskan dalil. Sedangkan bila mengulanginya karena memiliki rasa senang untuk membaca qur’an dan memburu pahalanya maka tidak hal itu mengapa.

Demikianlah beberapa hal yang telah dikaji oleh para ulama fikih terkait dengan permasalahan ini. Semoga paparan di atas bermanfaat bagi kita